- wilayah binaan 3 kalideres -
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan
implementasinya berarti semua guru, baik
yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus
memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib
mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan
diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan
PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari
sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut: Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut: Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Ketentuan untuk Guru Bersertifikat Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Berisi ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut: Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20 Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnyaBeban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011 nanti. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih jelas, berikut saya link-kan ketentuan di atas untuk bisa diunduh:
PP 74 Tahun 2008
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Berisi ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut: Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20 Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnyaBeban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011 nanti. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih jelas, berikut saya link-kan ketentuan di atas untuk bisa diunduh:
PP 74 Tahun 2008
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Beban Jam Mengajar Guru Sertifikasi Tahun 2012
0 Komentar:
Posting Komentar