Berdasarkan buku petunjuk teknis pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan PNS, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif (GTT/GTY).
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun pada 1 Januari 2012 , atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2006 dan sebelumnya.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru atau membimbing 150 peserta didik bagi guru BK yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar, remidi ataupun ekstrakurikuler tidak diperhitungkan.
- Ketentuan 24 jam tatap muka (sesuai PP 74 Tahun 2008) dikecualikan bagi:
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, mengajar 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik untuk KS dari guru BK.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, mengajar 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel/Unit Produksi, mengajar 12 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi).
- Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun).
- Fotokopi ijasah terakhir.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (bagi yang mempunyai masa kerja tambahan sebelum menjadi GTT/GTY di sekolah saat ini).
- Fotokopi SK Pengangkatan GTT/GTY di sekolah saat ini.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar terakhir dan jadwal mengajar dari sekolah induk dan sekolah lain (bagi yang menambah jam).
- Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan seperti format terlampir.
- Fotokopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah tercetak).
- Fotokopi rekening BPD yang masih aktif, apabila pada saat pencairan status rekening pada posisi pasif atau closed maka tidak akan diproses lebih lanjut
0 Komentar:
Posting Komentar