DINAS PENDIDIKAN DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH KHUSUS DKI JAKARTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NOMOR 33 / 2012
NOMOR KW.09.4/5/HK.00.5/226/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
info lebih lanjut klik download
0 Komentar:
Posting Komentar