KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 353/2012 TENTANG PENYALURAN DAN URAIAN PENGUNAAN MASING-MASING KODE REKENING, BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN ( BOP ) TAHUN ANGGARAN 2012 Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Tahun 2012 tentang biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Penyaluran, Penarikan, dan Uraian Pengunaan Masing-masing Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan (BOP)TAhun Anggaran 2012 info lebih lanjut download filenya di link ini
Sumber : Dinas Pendidikan DKI Jakarta
0 Komentar:
Posting Komentar