Jumat, 16 Maret 2012
TATA CARA PENOMORAN SURAT DAN ARSIP
Untuk penomoran surat keluar dan surat keterangan terpisah dari penomoran Surat Keputusan dan Instruksi.
Awal nomor surat dimulai dari bulan Januari dan ditutup pada bulan Desember tiap tahun
Penomoran kode surat mengacu pada Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 352/2004 Tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penyimpanan Arsip
Silahkan download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 Komentar:
terima kasih boroh mohon izin save or etc
Posting Komentar